Supriyono, Tulang Punggung Keluarga yang Kini Cacat Permanen Akibat Kabel PLN, YLBH Minta PLN Tanggung Jawab

Writer: - Rabu, 27 Agustus 2025
Supriyono (45), kernet truk barang asal Kabupaten OKU Selatan, tengah menghadapi kondisi memprihatinkan setelah tersengat listrik dari kabel PLN yang terjuntai (Sumselupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com — Supriyono (45), kernet truk barang asal Kabupaten OKU Selatan, bakal menjalani operasi amputasi setelah tersengat listrik dari kabel PLN yang terjuntai di jalan lintas Baturaja–Muaradua, tepatnya di Desa Karang Enda, Kecamatan Lengkiti, pada 2 Agustus 2025.

Saat kejadian, Supriyono duduk di kursi sebelah kiri sopir. Kabel listrik utama PLN tiba-tiba menjuntai dan menyentuh bak truk, menyebabkan aliran listrik menyambar tubuhnya melalui pintu mobil yang disentuh.

Read More

Korban sempat dilarikan ke RSUD Baturaja sebelum akhirnya dirujuk ke RSMH Palembang. Namun kondisi parah membuat tangan kirinya serta beberapa jari kaki kanan harus diamputasi.

“Klien kami jelas-jelas mengalami cacat permanen. Beliau tidak bisa lagi bekerja, padahal ia tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan anak,” tegas kuasa hukum korban dari YLBH Ganta Sriwijaya, M Syarif Hidayat, Rabu (27/8/2025).

Syarif menyebut biaya pengobatan Supriyono sudah mencapai Rp115 juta sejak awal perawatan. Padahal, korban merupakan warga tidak mampu dengan surat keterangan resmi dari pemerintah setempat.

“Bayangkan, warga miskin harus menanggung biaya Rp115 juta, sementara kehilangan tangan dan jari kaki. Kami minta PLN jangan lepas tangan,” ujarnya.

Meski beberapa pegawai PLN sempat menjenguk korban, menurut Syarif, hingga kini belum ada kepastian mengenai bantuan maupun tanggung jawab pembiayaan. YLBH berencana melayangkan somasi kepada PLN UP3 OKU Selatan, dengan tembusan ke Kementerian BUMN.

“Somasi ini kami layangkan agar PLN memberi kepastian biaya pengobatan sekaligus jaminan masa depan korban yang kini cacat permanen,” jelasnya.

Syarif juga mengingatkan agar pihak PLN tidak langsung berkomunikasi dengan kliennya.

“Kami kuasa hukum memegang kuasa penuh. Jika PLN menghubungi langsung korban, itu melanggar etika dan moral,” tegasnya.

Sementara itu, Manager Komunikasi & TJSL PLN UID S2JB, Iwan Arissetyadhi, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut.

“Saya coba konfirmasi dahulu ke teman-teman di OKU Selatan,” singkatnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts