Bobol Uang Nasabah Bank, Pelaku Pakai Modus Seperti Ini…

Kamis, 16 Januari 2020
Press rilis hasil ungkap kasus bobol ATM.

Baturaja, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur menangkap satu dari empat orang pelaku pembobolan uang nasabah bank dengan modus mengganjal lubang kartu di mesin ATM. Bahkan catatan polisi, komplotan pelaku sudah empat kali beraksi.

Bahkan karena melawan petugas saat akan diamankan, tersangka yang diketahui bernama Marhani alias Bur (35), warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan terpaksa diberikan tindakan tegas.

Read More

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban Ervina Asdistya yang menjadi sasaran pelaku saat berada di ATM SPBU Desa Air Paoh, Jalan Moh Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada 14 Januari lalu.

Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk didampingi Wakapolsek Baturaja Timur Iptu Yudhianto mengatakan, kawanan pelaku sengaja memasang alat pengganjal dan setelah kartu ATM korban tersangkut, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan yakni menyuruh korban menekan nomor PIN berulang kali dengan alasan agar kartu bisa dikeluarkan.

Setelah berhasil mengingat nomor PIN korban, pelaku berpura-pura pergi meninggalkan lokasi dan kembali datang saat korban sudah meninggalkan ATM dengan kartu yang masih tertinggal.

Lalu pelaku merusak kunci gembok bagian atas mesin menggunakan linggis untuk mengambil kartu ATM korban yang tersangkut. Selanjutnya setelah kartu ATM diambil, pelaku pindah ke mesin ATM di lokasi lain dan menggunakan kartu tersebut untuk mengambil uang tabungan korban.

“Berdasarkan rekaman CCTV anggota mendapat ciri-ciri pelaku dan setelah itu langsung dilakukan penangkapan,” kata AKBP Tito saat memimpin gelar hasil ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, Kamis (16/1/2020).

Atas perbuatan tersebut, Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sementara itu tersangka yang diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian pada 2007 lalu itu mengaku bahwa uang yang didapat dari hasil kejahatan itu digunakan sebagai modal berjualan baju keliling ke pasar tradisional. (arm)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts