Muaraenim, Sumselupdate.com – Seorang pemuda digelandang Team Trabazz karena membobol rumah warga di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim pada Rabu (28/6/2023) beberapa bulan lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku bernama Perdiansyah, yang juga dikenal dengan nama samaran “Pedok”. Ia berusia 23 tahun dan merupakan warga Dusun VI, Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.
Kapolres Muara Enim, Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah, menerangkan pelaku lamgsung ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.
“Pelaku diamankan setelah kita mendapatkan laporan dari korban berinisial Se (23). Dimana ia terbangun dari tidurnya dan melihat jendela kamarnya sudah terbuka dan tampak rusak. Diduga akibat dari upaya pelaku membongkar jendela hingga korban melihat bahwa ponsel merk Oppo A57 yang berada di pojok kasurnya telah hilang,” ungkap Kapolsek pada sabtu (26/8/2023) dalam keterangan persnya.
Lanjutnya, atas pencurian tersebut Korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Korban mengalami kerugian sejumlah Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah akibat pencurian tersebut. Kita, melaui Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan di bawah kendali Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Ipda Mar Erwin hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Perdiansyah alias Pedok, Jumat (25/08/23) sore,” terangnya.
Kini, kata Kapolsek, Pelaku beserta barang bukti berupa ponsel merk Oppo A57 berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pasal ini memiliki ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara satu rekannya sudah tertangkal lebih dahulu,” pungkasnya.
Terakhir, Kapolsek menegaskan proses penegakan hukum membantu memastikan bahwa pelaku kejahatan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
“Proses penegakan hukum membantu memastikan bahwa pelaku kejahatan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Sehingga memberikan efek jera dan rasa keadilan kepada korban serta masyarakat pada umumnya,” tutupnya. (**)