Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Hendri (32) warga Jalan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, membobol konter handphone di jalan Silaberanti, dan mencuri puluhan voucher kuota, pada Maret 2022 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Hal itu terungkap setelah Hendri, yang merupakan tersangka resedivis kasus pembunuhan, diringkus anggota unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (14/6/2023).
“Tersangka sudah kami amankan dari laporan korban yang kami terima pada Maret 2022 lalu. Kami menyita palu yang digunakan tersangka untuk menjebol kunci pintu konter,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Pidum, Iptu Naibaho, saat ditemui, pada Jumat (16/6/2023).
Selain tersangka dan barang bukti palu yang di amankan, lanjut Naibaho, unit Pidum juga mengamankan sisa 7 buah voucher kuota yang belum sempat tersangka jual.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sedangkan tersangka Hendri saat diamankan mengakui telah melakukan pencurian voucher kuota.”Saya congkel pintu konter pakai palu lalu voucher saya ambil dari etalase. Saya jual voucher kuota hasil curian dan mendapat uang senilai Rp1 juta. Uang hasil mencuri saya gunakan untuk keperluan sehari-hari dan makan,” tuturnya.
Voucher yang dirinya curi, Hendri juga mengakui, mulai di jualnya dari harga Rp 10 ribu hingga Unlimited, dengan harga jual eceran, hingga mendapatkan uang sekitar Rp 1 juta.
“Saya pernah dipenjara pada tahun 2010 lalu, dengan kasus pembunuhan di Tangerang. Menjalani hukuman 8 tahun,” tutupnya. (**)











