Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), memusnahkan barang bukti Narkoba jenis shabu sebanyak 20,1 Kilogram (Kg). Pemusnahan sendiri di saksikan langsung oleh ketiga tersangka, yakni Rezky Septian, Tomi Nainggolan dan Kardapi, pada Selasa (15/8/2023).
Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara di blender, tim labfor Polda Sumsel terlebih dahulu melalukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Joko Prihadi, mengatakan pemusnahan barang bukti yang pihaknya lakukan merupakan ungkap kasus pada Juni 2023 lalu. Dimana untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum uang tidak bertanggung jawab, sehingga harus dimusnahkan.
“Untuk tersangka Kadapi, kita menyita barang bukti sebanyak 100 gram shabu, tapi kita sisihkan 5 gram untuk persidangan nanti. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya diamankan 20 Kg shabu, kita sisihkan 10 gram, untuk di sidangkan nanti. Kini kita masih terus melengkapi berkasnya,” ungkapnya.
Untuk kedua tersangka ini, sambung Brigjen Joko, anggotanya menangkap mereka saat ada di Jalan Lintas Betung-Jambi, Tanjung Mulya Dusun 4 Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Muba, pada Rabu (21/6/2023) lalu.
Untuk mencegah peredaran di wilayah Sumsel, lanjut ia mengatakan, akan melakukan berbagai upaya, agar bisa menekan peredaran Narkoba di wilayahnya.
“Kita bakal meningkatkan lagi pengawasan kita di beberapa titik rawan barang haram ini masuk, seperti jalur laut yang banyak jaringan Narkobanya. Selain itu juga kegiatan patroli hingga hunting juga akan kita lakukan agar membebaskan Sumsel dari peredaran hingga perlintasan barang haram tersebut,” pungkasnya. (**)











