BNNP Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 32.570 Butir Ekstasi

Senin, 16 Desember 2019
BNNP merilis barang bukti dan pelaku peredaran narkoba jenis Sabu dan Ekstasi.

Palembang, Sumselupdate.com – Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali menggagalkan pengiriman narkoba dari jaringan internasional yang berasal dari Provinsi Riau.

Diduga 20 paket sabu dengan berat 36 kg dan 32.570 butir pil ekstasi yang dibawa tersangka Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Amat (29) itu untuk pasokan malam pergantian tahun nanti.

Read More

Keduanya diringkus di kawasan Jalan Betung-Sekayu LK VI, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin dan dari dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1671 BE, pada Rabu (11/12).

Tak berhenti di situ, Tim Brantas BNNP Sumsel kembali melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Juanda alias Yabot (27) sebagai penerima barang haram tersebut.

Tersangka Juanda, warga Perumahan Pemkot, Kecamatan Gandus ini disergap saat hendak bertransaksi di halaman Hotel Galaksi, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Musi II Palembang dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra BG 1145 ZE.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, setelah mengamankan kedua pelaku pihaknya langsung melakukan pengembangan hingga menangkap penerima barang haram di Palembang.

“Komplotan ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang memasok narkoba dari Malaysia melalui Tembilahan, Riau untuk disebar ke wilayah Sumsel,” ujar Jhon, Senin (16/12/2019).

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku diketahui bahwa, dari 36 kg sabu yang disita, 29 kg rencananya akan diantar ke Kabupaten PALI dan 13 kg untuk disebar di Palembang.

“Kita menduga bahwa narkoba ini merupakan pasokan untuk pesta pergantian tahun dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap A yang disebut memerintahkan para pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, Jhon menambahkan, para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts