Muaraenim, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muaraenim meringkus pengedar narkoba di Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, Senin (18/3/2019). Pelaku yakni Heri Yansyah (31) dan Wendi Saputro (19), keduanya merupakan warga desa setempat.
Kepala BNNK Muaraenim AKBP Abdul Rahman menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan pelaku. “Keduanya ditangkap sekitar pukul 11.20 di kediaman tersangka Heri Yansyah, saat keduanya sedang mem-packing paket shabu,” kata Rahman.
Dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan pengedar narkoba untuk kalangan remaja dan pelajar di wilayah Muaraenim. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu bungkus rokok berisi 14 paket shabu dengan berat 3.17 gram.
Kemudian 10 paket shabu seberat 2.23 gram, 5 paket dengan berat 1.26 gram dan satu butir pil ekstasi logo minion warna hijau dengan berat 0.38 gram. “Total barang bukti yang diamankan 29 paket shabu dengan berat 6,66 gram dan satu butir pil ekstasi,” papar Rahman.
BNNK Muaraenim juga mengamankan barang bukti lainnya yakni empat unit handphone, alat isap shabu, kawat kecil, korek api dan pisau golok ukuran besar. “Selain itu turut diamankan uang tunai Rp1.577.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” imbuhnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (azw)











