Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Andy Pramana (31) warga Jalan Kapten Muchtar Basri Ampera VI, No 37, Medan, Sumatera Utara ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 07.30 Wib, Selasa (30/8) di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I karena mengaku anggota BNN.
Ulah tersebut sengaja dilakukan tersangka untuk mencari dan menipu korbannya.
“Didapati barang bukti (BB) berupa atribut BNN seperti satu jaket dan kaos bertuliskan BNN. Lalu kartu mantan residen BNN atau mantan rehabilitasi di BNN Lidu (Bogor),” katanya.
Petugas BNN juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Kuda BG 477 CA warna silver yang digunakan tersangka saat datang ke TKP. Diduga, mobil tersebut merupakan mobil pinjaman dari seseorang.
“Kami lakukan tes urine dan ternyata tersangka positif menyalahgunakan narkoba. Dia mengaku pakai narkoba satu malam sebelumnya,” pungkasnya. (And)











