PALI, Sumselupdate.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI menyiapakan surat keterangan pengganti KTP Elektronik, lantaran blanko E- KTP sudah habis. Bahkan diperkirakan proses pencetakan baru dapat dilakukan April 2017 mendatang.
Informasi tersebut dikatakan langsung Sekretaris Disdukcapil Kabupaten PALI, Husni Zailani SH saat dibincangi awak media, Kamis (22/12/2016) di ruang kerjanya.
“Berdasarkan surat Kemendagri bisa membuat surat keterangan pengganti KTP Elektronik. Jadi masyarakat diharapkan untuk bersabar dahulu,” imbuhnya.
Surat keterangan pengganti KTP-el itu sambung Husni keperuntukkannya sama seperti KTP-el. Seperti untuk membayar pajak, urusan perbankan, imigrasi, pembuataan BPJS dan lain ssebagainya. “Jika ada warga yang menemui kesulitan dalam penggunaan surat keterangan pengganti KTP-el, bisa langsung menghubungi pihak kami,” tandasnya.
Adanya keluhan masyarakat yang mengatakan pilih kasih dalam pembuatan KTP-el, Husni yang menuturkan bahwa itu hanya miskomunikasi.
“Per 29 September, blangko KTP-el sudah tidak ada. Jadi pencetakan KTP-el tertunda. Jika ada warga yang belum dicetak, bisa jadi ada kesalahan teknis seperti duplicat record yang menyebabkan NIK ganda dan KTP-el tidak bisa dikeluarkan,” tambahnya. (adj)











