Palembang, Sumselupdate.com – Dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melakukan bisnis jual beli senjata api dan amunisi secara ilegal, terdakwa Bambang Sugiharto (70), pensiunan Polri berpangkat AKBP dituntut enam tahun penjara, Rabu (12/10/2016).
Dari tuntutan yang dibacakan JPU Deismilita SH dalam persidangan di PN Palemban, perbuatan warga Jambi initerbukti melanggar Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No 12 tahun 195, tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Joko Sungkowo SH MH menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan. “Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan,” tandasnya.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap anggota Polresta Palembang di kediamannya, di Jalan Jawa, Lorong Mas Indah, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Jambi, pada 24 April lalu.
Setelah petugas mengamankan paket misterius berisi dua pucuk senpi jenis FN dengan amunisi kaliber 9 mm sebanyak 3.800 butir dan amunisi laras panjang sebanyak 50 butir yang nyasar ke kawasan Lemabang, Palembang.
Paket tersebut dikirim melalui loket bus Laju Prima dengan alamat tujuan kota Jambi. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa. (tra)











