Bisnis Haram, Wanita Asal PALI ini Simpan Narkoba di BH

Minggu, 26 Agustus 2018
Pelaku Apei Yanti dan Nur Hasanah beserta BB (ist)

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Muaraenim mengamankan dua orang wanita yang diduga pengedar narkoba.

Pelaku ialah Apei Yanti (33) dan Nur Hasanah (28), keduanya warga Dusun II Desa, Talang Bulang, Talang Ubi, Kabupaten PALI. Mereka diamankan di warung remang-remang milik pelaku di jalan PT TeL, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (25/8/2018), sekitar pukul 18.00 wib

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta saat dikonfirmasi Sumselupdate.com membenarkan penangkapan tersebut.

Irwan mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi masyarakat jika di warung remang-remang tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu dan ekstasi. Berdasarkan informasi itu, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pengamatan.

Advertisements

Setelah mendapatkan informaai yang akurat, aparat kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan rongga badannya, ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis shabu berat bruto 2,54 gram dan 9 butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 3,44 gram yang disimpan di dalam BH tersangka Apei Yanti,” kata Irwan.

Sedangkan tersangka Nur Hasanah ikut diamankan berperan sebagai penjual atau perantara apabila ada tamu yang memerlukan narkoba baik jenis shabu maupun ekstasi.

Dari hasil interogasi, lanjut Irwan, tersangka Apei Yanti mengaku jika narkoba tersebut merupakan milik temannya yang dititipkan untuk dijual. “Tersangka dan BB saat ini telah diamankan di Satres Narkoba untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (azw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.