Laporan Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Petugas Sat Reskrim Polres Pagaralam melakukan penggrebekan tempat Karaoke Golden Star yang berada di Jalan Talang Jawa, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam penggrebekan yang dilakukan pada Selasa (9/6/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas meringkus Herlizan alias Serli binti Zulkifli (23), pengelola karaoke Golden Star.
Herlizan yang tinggal di Jalan Air Perikan, RT 02, RW 01, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatam, Kota Pagaralam disangkakan mengesploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP Acep Yuli Sahara, SH, Jumat (12/6/2020), mengatakan, penggrebekan tempat karaoke itu berkat adanya laporan masyarakat.
Di mana dalam laporan ke Kapolres Pagaralam bahwa di tempat Karaoke Golden Star diduga menjadi tempat berkumpulnya anak-anak muda dengan minuman keras dan musik kencang, sehingga menganggu ketenangan warga.
Dari dasar laporan warga, aparat melakukan penggrebekan. Benar saja, saat dilakukan pengrebekan didapati tempat karaoke itu memperkerjakan tiga anak di bawah umur.
Ketiganya masing-masing Mawar (15), Melati (17), dan Bunga (17) diperkerjakan sebagai pendamping lagu untuk para tamu sekaligus bertugas menjual minuman keras di dalam tempat karaoke tersebut.
Mendapati hal ini, aparat kemudian mengamankan pemilik dan pegawai di bawah umur itu untuk dibawa ke Polres Pagaralam untuk dilakukan proses hukum.
Dalam penggrebekan tersebut petugas menyita barang bukti 15 botol minuman miras dan perangkat elektronik karaoke.
Menurut Kasat, Herlizan dijerat dengan pasal 88 Jo 761 UU RI Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 /2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 yakni mengesploitasi secara ekonomi terhadap anak atau mempekerjakan anak di bawah umur. (**)











