Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Sungguh biadab apa yang dilakukan S (34), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten MUaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dipicu sering menonton film porno, petani karet ini tega menggagahi anak kandung sendiri hingga puluhan kali di kediamannya.
Aib ini terungkap setelah adanya laporan korban sebut saja Mawar (12) kepada pamannya, jika dia telah disetubuhi ayahnya S.
“Terungkapnya perbuatan tersangka ini berdasarkan pengakuan korban kepada pamannya, bahwasanya telah disetubuhi berulang kali oleh ayahnya sendiri. Dari pengakuan korban itu, pamannya langsung membuat laporan ke Polsek Rambang Lubai,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma dalam keterangan pers kepada awak media, Senin (18/7/2022).
Aris menjelaskan, perbuatan persetubuhan kepada anak kandung tersebut terjadi di Kecamatan Rambang Lubai yang mana dilakukan oleh pelaku sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juli 2022.
“Jadi sudah lama sekali ya, tersangka ini menggauli anak kandungnya sendiri kurang lebih setahun,” terangnya.
Dikatakan Aris, perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka terjadi pertama kali di rumah pelaku yang ada di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim.
Di mana perbuatan tak senonoh tersebut, dilakukan tersangka dengan dalih merasa kesepian dan sering menonton film video porno.
“Menurut pengakuan tersangka, melakukan perbuatan bejat tersebut karena ia merasa kesepian ditinggalkan kabur oleh istrinya dan selain itu juga tersangka ini suka menonton video porno, sehingga timbullah niat serta hasrat nafsu kepada korban,” beber Kapolres.
Dikatakan Kapolres, tersangka berhasil diamankan pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya bersama barang bukti celana dalam korban, pakaian korban, dan selimut yang ada di kamar rumah tempat pelaku dan korban tinggal.
“Kita telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Untuk tersangka ini kita kenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma menambahkan, kasus persetubuhan terhadap anak kandung tersebut terjadi berawal dari tahun 2021 lalu sampai dengan tahun 2022, dilakukan tersangka di bawah ancaman.
“Kalau menurut dari pengakuan tersangka ini, pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri sudah sepuluh kali. Namun, demikian kita lakukan visum yang akan nantinya untuk menyesuaikan bukti apakah betul sepuluh kali atau lebih tersangka melakukan perbuatan bejat terhadap korban,” tambahnya.
Terakhir Widhi menerangkan tersangka akan dikenakan UU Pencabulan Terhadap Anak.
“Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**)











