Bhayangkari di Palembang Diduga Jadi Korban KDRT dan Perselingkuhan

Writer: - Jumat, 23 Januari 2026
Kasus yang menimpa PL (30) warga Kalidoni ini kini tengah menjadi proses penyelidikan Subdit Renakta /PPA Ditreskrimsus Polda Sumsel. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang ibu rumah tangga berstatus sebagai bhayangkari atau istri dari seorang personel polri aktif di kota Palembang diduga menjadi korban KDRT dan perselingkuhan.

Kasus yang menimpa PL (30) warga Kalidoni ini kini tengah menjadi proses penyelidikan Subdit Renakta /PPA Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Read More

‎Selain pelaporan pidana yang dibuat PL pada 22 November 2025, korban juga melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh suaminya itu.

‎Penasihat hukum korban, dari LBH Bima Sakti Dr Conie Pania Puteri SH MH mengungkapkan nasib tragis yang dialami kliennya tersebut bahkan sudah dialami sepekan pasca pernikahan mereka di 2024.

‎Puncak dugaan KDRT yang dialami PL (30) hingga dia melaporkan suaminya setelah mengalami dugaan pengeroyokan diduga dilakukan suaminya dan melibatkan mertua dan wanita indaman lain yang terjadi pada Sabtu (22/11/2025) siang.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman suaminya yang berada di Jalan Pangeran Jalan Pangeran Ayin, Kenten Laut, Talang Kelapa Kabupaten banyuasin.

Baca juga : KDRT Berujung Maut di Sako Palembang, Aktivis Perempuan Serukan Pentingnya Istri Melindungi Diri

‎”Benar, kami baru saja usai berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara klien kami, Puteri, tentang KDRT, yang dilakukan suaminya berinisial W, kini bertugas di Polres Pagaralam,” ungkap Conie Pania Puteri, saat diwawancarai wartawan.

‎Conie mengungkapkan pasca kliennya melaporkan suaminya ke Propam itulah suaminya dipindah tugaskan ke Pagaralam sebelumnya bertugas di Polrestabes Palembang.

Baca juga : Massa GASS Datangi PN Palembang, Tuntut Transparansi Sidang KDRT Oknum Polisi

Dari pengakuan korban dugaan KDRT yang dialami oleh kliennya tak hanya berupa kekerasan fisik namun juga berupa psikis. Bahkan, PL (30) selamat menjalin status sebagai suami istri dengan terduga pelaku juga tak pernah menerima nafkah.

Bagaimana tidak, kerap kali terjadinya pertengkaran membuat korban memutuskan untuk tak satu atap dengan suaminya beberapa bulan terakhir.

‎Terlebih, menurut kliennya juga pernikahannya dengan terduga pelaku juga disebut tak mendapat restu dari mertuanya.

‎”Sejak dimulai pernikahan, sejak itulah dimulainya pemukulan. Dari hal yang paling ringan, hingga yang paling berat. Acap kali, klien kami mengalah dan meminta maaf atas kesalahannya yang tidak pernah diketahuinya, kepada Ibu Mertua. Namun, selalu berhenti dengan perdebatan dan pemukulan suami hingga babak belur,” ujarnya.

Conie menambahkan, kliennya sering menahan untuk tidak mambawa masalah ini ke kantor polisi. Namun, lama kelamaan, ulah terlapor menjadi-jadi, dengan berselingkuh bersama wanita lain.

‎”Sekarang kasus ini sudah memasuki ketahapan pemanggilan terlapor, sebab Senin kemarin sudah pemanggilan saksi-saksi. Kedepannya tinggal saksi dari pihak terlapor, jadi tahapannya berjalan. Kami minta ini cepat ditindaklanjutu, karena ini sudah terjadi berulangkali terhadap korban,” jelasnya.

‎Terkiat dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh suami dan beberapa pihak lain diperkuat dengan bukti visum yang telah dijalaninya.

‎”Bukti visum terkait dugaan kekerasan yang dialami klien kami juga sudah ditangan penyidik,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts