Banyuasin, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin akan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sukarela (APS) yang melanggar peraturan pada Sabtu (4/11/2023) besok.
Rapat koordinasi bersama seluruh stake holder telah dilaksanakan untuk menyampaikan informasi bahwa pada hari Jumat, 3 Oktober 2023 merupakan batas terakhir bagi APK/APS yang masih terpasang dan diduga melanggar peraturan.
Apriliyadi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyuasin menjelaskan nota kesepakatan bersama telah ditetapkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, kepolisian, dan stake holder terkait.
Nota kesepakatan tersebut menegaskan bahwa jika partai politik tidak menurunkan APK/APS yang masih terpasang secara mandiri pada tanggal 4 Oktober 2023, tim Bawaslu akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melepas dan menurunkan APK dan APS tersebut.
Selain itu, Apriliyadi menegaskan bahwa setelah 4 Oktober 2023, tindakan akan diambil terhadap parpol atau calon legislatif yang masih melakukan pemasangan APK dan APS, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengelolaan KIR, Dishub Palembang Lost Potensi Rp6 Miliar
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan pemilihan berjalan sesuai aturan dan mengurangi pelanggaran terkait dengan penyebaran materi kampanye melalui APK dan APS.
Bawaslu Banyuasin siap menjalankan tugasnya untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait kampanye. (**)











