Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang akan mengelar sidang perdana Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa Palembang, Selasa (8/11/2022) besok.
Bersamaan dengan Augie Yahya Bunyamin, turut diadili Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia.
Dalam sidang besok beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Juru bicara PN Palembang Efrata Heppy Tarigan, SH, MH membenarkan pihaknya telah menetapkan jadwal sidang perdana atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.
“Benar, PN Palembang telah menetapkan jadwal sidang pertama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir pada Selasa (8/11/2022),” ungkap Efrata, Senin (7/11/2022).
Ia mengatakan, sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut akan digelar di ruang sidang Cakra yang dipimpin oleh Sahlan Efendi, SH, MH selaku ketua majelis hakim didampingi Ardian Angga, SH, MH dan Wasslam, SH, MH selaku hakim anggota.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016-2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.
Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen, hinggga mengakibatkan kerugian negara Rp3,6 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (ron)











