Bersembunyi di Muaraenim, Dua Pembacok Driver Gojek Ini Diringkus Saat Pulang ke Palembang

Rabu, 22 Desember 2021
Kapolsek IB I Palembang Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK saat press realese penangkapan dua pelaku pambacokan driver Gojek, Rabu (22/12/2021).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Usai sudah perlarian Aliot Hadi (42) dan anaknya Diki Pranata Yudha (19) warga Jalan Letnan Jaimas, 24 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Keduanya diringkus petugas Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang lantaran sudah melakukan pembacokan terhadap driver Gojek yang masih tetangganya, M Sodri (40), warga jalan Letnan Jaimas 24 Ilir Palembang pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.

Akibat pembacokan itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka berat di bagian belakang kepala dan tangan kirinya.

Advertisements

Usai menganiaya tetangganya dengan sebilah parang berkarat, bapak dan anak ini sempat kabur dan bersembunyi di Kabupaten Muaraenim.

Namun petugas berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku saat kembali lagi ke Palembang. Keduanya pun disergap aparat di kediamannya pada Senin (20/12) malam.

“Kita menangkap kedua pelaku setelah kembali ke Palembang di rumahnya,” ungkap Kapolsek IB I Palembang Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK kepada awak media, Rabu (22/12/2021).

Menurut Kapolsek, kasus penganiayaan berat ini bermula dari korban M Sodri meneriaki anak pelaku Diki Pranata Yudha dengan kata-kata tak pantas.

Karena tak terima, akhirnya keduanya berkelahi saat matahari belum terbit.

“Tersangka Diki kemudian mendekati korban dan langsung meninju muka sebelah kiri korban,” ujar Kompol Roy.

Aliot Hadi yang masih terlelap saat itu, terbangun akibat mendengar keributan di depan rumahnya.

Mengetahui anaknya berkelahi, tanpa basa-basi parang tumpul yang berkarat tergeletak di teras rumahnya dipakai untuk menghantam korban.

“Tersangka Aliot saat melihat anaknya berkelahi bukannya melerai malah justru ikut campur hingga nekat membacok hingga membuat luka dengan 20 jahitan di bagian kepala korban,” terang Kapolsek.

Atas ulahnya kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, tersangka Aliot di hadapan polisi mengaku sudah lama bersitegang dengan tetangga dekatnya itu.

“Kami sering cekcok mulut, puncaknya pada saat itu hingga terjadi pembacokan, saya khilaf hingga melakukan perbuatan itu,” ucapnya.

Tidak hanya Aliot namun Diki juga mengakui perbuatannya, karena kesal terus dicibir oleh korban.

“Saya memukul korban beberapa kali, saya kesal karena korban sering mencibir keluarga kami dan saya tidak senang, hingga terjadi peristiwa itu,” tuturnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.