Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 198 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dianugrahi Tanda Kehormatan Satya Lencana Republik Indonesia, penganugrahan dilakukan langsung Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Griya Agung Palembang, Senin (15/8).
Tanda Kehormatan Satya lancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan secara terus-menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Secara rinci Penganugerahan tanda kehomatan meliputi Satyalancana Karya Satya XXX tahun sebanyak 78 orang, Satyalancana Karya Satya XX tahun sebanyak 79 orang dan Satyalancana Karya Satya X tahun sebanyak 41 orang
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, 198 pegawai ini adalah bagian dari andalan di dalam lingkup Pemprov Sumsel yang sudah berperan membawa sumsel jauh lebih maju kedepan.
Menurutnya, banyak pegawai yang bekerja 10 atau 20 tahun lebih, namun jika tidak memiliki prestasi bekerja tidak akan diberikan penghargaan karena seorang PNS harus bisa menjadi contoh dengan prestasi kerja.
“Saya contohkan salah satu PNS, Suparman yang sudah 30 tahun bekerja sebagai PNS dan belum pernah mengambil cuti selama bekerja. Ini jadi contoh aspirasi bagi kita semua,” terang Alex.
Dalam kesempatan ini Alex Noerdin mengharapkan kepada para Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya agar menjadikan sebagai modal dalam memotivasi diri untuk meningkatkan prestasi kerja, meningkatkan disiplin kerja dan menjadi tauladan.
“Tahun ini tahun yang prihatin karena kita harus menjaga program strategis agar tidak dilakukan pemangkasan anggaran, seperti jalan tol yang masuk dalam wilayah Sumsel harus menjadi prioritas utama, harus selesai sebelum Asian Games itu instruksi Presiden langsung,” ujar Alex.
Untuk diketahui, penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel pada tahun ini berdasarkan dua Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Nomor 87/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 dan Nomor 55/TK/Tahun 2016 tanggal 5 Agustus 2016.
PNS sebagai abdi Masyarakat di dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dan Pembangunan, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama sesuai bidang tugas masing-masing. Dalam pembinaan PNS yang berdasarkan perpaduan antara Sistem Karier dan Sistem Prestasi Kerja, salah satu asasnya adalah memberikan penghargaan bagi yang berprestasi dan menghukum bagi yang bersalah.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebagai Penghargaan Negara tidak dibedakan atas pangkat dan golongan, akan tetapi dibedakan menurut lamanya bekerja pada Negara dan Pemerintah Khususnya dalam hal pengabdian, kecakapan, kejujuran dan disiplin dalam bekerja.
Untuk itu, PNS harus lebih mengedepankan kepentingan publik, menyelenggarakan pelayanan publik dengan optimal, menjalankan tugas dan fungsi pelayanannya berdasarkan kebijakan-kebijakan publik secara proporsional.
Kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional tergantung dari kesempurnaan aparatur Negara. PNS sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat memiliki peran serta kedudukan yang sangat strategis dan menentukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan, oleh karena itu dalam rangka mencapai tujuan nasional diperlukan PNS yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta bersatu padu, bermoral baik, berwibawa, kuat, berdayaguna, berhasil guna, bersih dan berkualitas tinggi, jujur, adil dan sadar akan tanggung jawab sebagai unsur aparatur sipil negara dan abdi masyarakat. (ery)