Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Banyuasin dengan terdakwa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin dan terdakwa Mirdayani Bendahara Korpri, terpaksa ditunda di PN Tipikor Palembang, Kamis (12/9/2024).
Diketahui kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, menjerat dua orang terdawa Bambang Gusriandi dan Mirdayani.
“Ditunda karena berkas tuntutan belum siap,” tim JPU Kejari Banyuasin di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti, SH, MH.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Arief Budiman mengatakan, hari ini memang agenda sidangnya adalah pembacaan tuntutan, namun penuntut umum belum siap, sehingga dalam persidangan penuntut umum meminta untuk ditunda selama satu minggu.
“Majelis hakim tadi menghitung masa penahanan para terdakwa, dan akhirnya hakim menjadwalkan agenda sidang akan dilanjutkan pada Selasa 17 September 2024 mendatang,” terang Arief.
Baca Juga: Kembali! Nama Kadis Kominfo Banyuasin Disebut Dalam Sidang Korupsi KOPRI
Saat ditanya apakah merasa kecewa dengan tertundanya agenda sidang, Arief menjelaskan, pihaknya tidak kecewa dengan agenda sidang yang ditunda, karena pihaknya memahami bahwa bagaimana sulitnya Jaksa penuntut, karena dalam fakta persidangan ini mengarah kebebasan kliennya.
“Kita yakin bahwa Jaksa penuntut merasa kesulitan membuat tuntutan terkait bebasnya klien kita,” tutup Arief.
Baca Juga: Warga Pertanyakan Dugaan Kasus Korupsi Dana KORPRI Banyuasin yang Terkesan Mangkrak
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas Korpri tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Korpri Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta.
Penuntut umum Kejari Banyuasin menguraikan dalam dakwaan, perbuatan terdakwa oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan. (**)