Beredar Surat Gakkum KLHK, Jadikan Tersangka Terhadap Oknum DPRD Musi Banyuasin

Selasa, 28 Februari 2023

Laporan : Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Beredar kabar pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) menetapkan tersangka terhadap oknum seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Penetapan tersangka terhadap salah seorang anggota DPRD Kabupaten Muba berinisial AS (51) itu setelah beredar Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam Surat yang dikeluarkan KLHK tertanggal 21 Februari 2023 kemarin, Dengan nomor surat S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023.

Yang berisikan pemberitahuan bahwa pada hari Selasa (21/2/2023) telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Di mana dalam surat itu AS (51) Oknum DPRD Muba telah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Atau Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di mana surat itu langsung ditandatangani oleh kepala balai Kasi Wilayah III M Hariyanto, SH, MHum, selaku penyidik pegawai negeri sipil, pada Selasa (21/02) lalu.

Bahkan surat penetapan tersangka terhadap AS (51) sudah dilayangkan ke Ketua DPRD Musi Banyuasin dan Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin, yang dimana surat itu diminta kehadiran terhadap yang bersangkutan.

Merespon penetapan tersangka terhadap AS (51) kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin Yudi Tri Karya, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui tahu sama sekali perkara tersebut.

“Biasanya kalau menurut prosedur, surat turun dulu ke Ketua DPRD Muba, lalu turun ke kami. Nah sampai saat ini kita belum menerima,” ujar Yudi Tri Karya melansir pada harian muba. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts