Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Abdullah alias Kabir (51), warga Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), meregang nyawa setelah tubuhnya dicacah keponakan tirinya Ahmad Juaraidi (35) dengan senjata tajam jenis pisau.
Aksi pembunuhan sadis ini terjadi dilatari dendam lantaran perebutan lahan parkir.
Peristiwa berdarah ini pun segera ditangani dengan cepat oleh Tim Rajawali Pelopor Polres Muaraenim, Sat Reskrim Polres Muaraenim, dan Tim Alap-alap Unit Reskrim Polsek Semendo yang berhasil meringkus pelaku pembunuhan tiga hari setelah kejadian, Kamis (12/8/2021).
Informasi dihimpun peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (9/8/2021) sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun Yayasan Rantau Dedap, Desa Segamit, Kecamatan SDU, Kabupaten Muaraenim.
Masyarakat setempat mendadak heboh lantaran ditemukannya sesosok mayat laki-laki paruh baya di sebuah kebun milik warga dengan sejumlah luka tusukan benda tajam di sekujur tubuhnya.
Kapolres Muaraenim AKBP Dany Sianipar melalui Wakapolres Kompol Indar didampingi Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma dalam keterangan persnya mengungkapkan, peristiwa terjadi, berawal karena adanya selisih paham antara korban dengan pelaku.
Pada saat itu korban yang merupakan paman tiri dari pelaku, membuat ulah dengan membuat onar dengan membubarkan para wisatawan yang berkemah di tempat lahan parkir pelaku.
Mendengar adanya keributan antara korban bersama wisatawan, tersangka kemudian menyenter muka korban.
“Pelaku ini tak sengaja menyenteri muka korban hingga membuat pamannya marah dan mengejar pelaku. Saat itu, terjadilah perkelahian antara korban bersama pelaku. Saat itu tersangka sedang membawa pisau yang diselipkan di bagian pinggang,” katanya.
Pelaku yang kalap lantaran terbakar dendam karena pelaku ingin memiliki lahan parkir di salah satu tempat objek wisata di daerah Semendo yang dikuasai pelaku.
“Korban ini sudah bertahun-tahun ingin memiliki dan menguasai lahan parkir yang dimiliki oleh pelaku dengan cara-cara yang tidak terpuji, dengan mengganggu keluarganya, bahkan korban pernah menusuk pelaku. Kasus ini sempat didamaikan oleh pemerintahan setempat, dan pelaku tetap sabar agar sampai terjadi ketibutan,” ujar Kompol Indar.
Nah, puncaknya pada Senin (9/8) pagi, di mana korban kembali mengganggu pelaku dengan melakukan hal-hal yang tidak terpuji, hingga membuat pelaku hilang kesabarannya.
Tak pelak, secara spontanitas pelaku melakukan pembunuhan kepada paman tirinya dengan cara menusuk tubuh korban sebanyak lima tikaman mematikan.
“Untuk luka yang paling dalam ada di telinga sebelah kiri sepanjang sepuluh sentimeter, yang lain hanya lima sentimeter tapi cukup dalam yang membuat korban tewas di tempat, dan untuk tersangka kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Di waktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma, SIK menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan pihaknya kurun waktu empat jam pasca-pembunuhan tersebut.
Di mana saat itu, pelaku usai melakukan pembunuhan melarikan diri dan bersembunyi di dalam kebun miliknya.
“Tersangka kita amankan tanpa ada perlawanan di kebunnya, namun cukup sulit waktu kita kejar karena ia bersembunyi di kebunnya yang kurang lebih tiga jam berjalan kaki menuju persembunyiannya. Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan, untuk pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.
Sekali lagi, kata Widhi, pihaknya juga ingin meluruskan sejak kejadian ini terjadi beredar adanya isu yang mengatakan, pelaku ini merupakan orang penting atau yang memiliki lahan parkir di salah satu PT yang ada di Semendo.
“Saya katakan di sini itu tidak benar dan hoax. Kasus ini pidana murni dan tidak ada motif maupun unsur-unsur lain yang menyangkut di perusahaan. Jadi saya tegaskan sekali lagi, peristiwa ini terjadi murni pembunuhan, karena ketidak senangan hati atau dendam antaran korban dan pelaku, tidak ada sama sekali sangkut paut dengan salah satu perusahaan atau konflik perusahaan di sana,” pungkasnya.
Sementara itu, Ahmad Juaraidi (35) tersangka pembunuhan mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan tersebut.
“Aku nyesal Pak, karena khilaf, tapi cak mano lagi, aku terdesak melakukan itu, dan ada niatan ingin bunuh korban, di sisi lain itu juga habis kesabaran aku karena beliau, terus menganggu aku,” ucapnya. (**)











