Palembang, Sumselupdate.com – Gunawan warga Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus ini kembali berurusan dengan pihak berwajib Polsek Ilir Timur I, setelah kedapatan melakukan copet terhadap Bardi Siskan salah satu pengunjung Pasar 16 Ilir, Minggu (26/3).
Dimana saat beraksi modus yang digunakannya dengan membuntuti korbannya dari belakang saat korban lengah pelaku lalu membuka lalu mengambil barang berharga milik korban seperti handphone dan dompet.
Residivis kasus yang sama ini mengaku jika berhasil uang hasil mencopet akan digunakan untuk membayar kontrakan rumah.
“Waktu itu korban sedang berjalan di Pasar 16 Ilir, aku ikuti dari belakang, lalu aku peper dan buka tas serta ambil handphone. Tapi dio jingok aku dio langsung berteriak handphone nyo aku buang tapi dio samo Satpam nangkap aku,” ujarnya, Selasa (3/4/2018).
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan merupakan Residivis spesialis kasus coret yang sering menjalankan aksinya di pasar 16 Ilir dengan sasaran nya pengunjung Pasar.
“Menurut pengakuan dari pelaku uang hasil cepet rencananya akan digunakan untuk membayar kontrakan rumah nya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (tra)











