Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di area parkiran minimarket sepeti Alfamart dan Indomaret.
Kedua pelaku yakni Sidik Nuryadi (29) warga Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin Sumsel, dan Andri Nayoan (26) warga Lorong Tembusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I kota Palembang. Keduanya diamankan dirumahnya masing-masing, pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi kedua pelaku terakhir terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, tepatnya dihalaman parkir Indomaret dekat toko pondok buah, pada Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, terhadap korbannya Baihaki (45) warga jalan Tanjung Burung Utama, Lorong Pedaro Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah, mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.
“Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi Curanmor lebih kurang 80 kali, namun dari laporan polisi yang kita terima ada sekitar 59 laporan polisi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang Mokhamad Ngajib, saat gelar press release di Polrestabes Palembang, pada Selasa (15/11/2022).
Dari penangkapan kedua pelaku, lanjut Kombes Ngajib, diamankan barang bukti sebanyak 14 unit motor.
“Hal ini akan kita kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya, untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T,” jelasnya.
Untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Identitas pelaku lainnya sudah kita kantongi. Satu pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis kasus uang sama. Atas ulahnya kedua pelakunya kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara,” tegas Mokhamad Ngajib.
Masih katanya, untuk motor hasil curiannya sendiri dijual pelaku ke dalam kota Palembang maupun luar Palembang. “Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau di jual secara terpisah bagian motornya,” tutupnya. (**)











