Palembang, Sumselupdate.com – Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro memastikan kalau status kepala daerah yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bisa mencalonkan diri sebagai bupati maupun wakil bupati.
Menurut Juri, Plt berbeda dengan penjabat bupati. Menurutnya, Plt adalah pelaksana tugas menggantikan kepala daerah, yang kepala daerahnya masih ada tetapi tidak bisa menjalankan tugasnya.
Sementara penjabat adalah orang yang ditugasi oleh pemerintah untuk menggantikan kepala daerah yang misalnya sudah berakhir masa jabatannya, tetapi belum melaksanakan pilkada.
Dicontohkannya, pada kasus Plt Bupati di Sumsel (Musi Banyuasin). Menurutnya, sah-sah saja jika Plt-nya hendak mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati. Pasalnya, Plt bupati pada dasarnya merupakan wakil bupati yang menggantikan posisi sementara bupati.
“Nah misalnya Wakil Gubernur, atau kalau mau contoh di sini itu Wakil Bupati menjadi Plt Bupati, maka statusnya Plt tetap Wakil Bupati. Hanya sementara dia menggantikan tugas-tugas Bupati, karena Bupatinya berhalangan. Jadi statusnya bukan bupati,” kata Juri usai penandatanganan KPU Sumsel dan UIN Raden Fatah Palembang di kantor Rektorat UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (6/9).
Ditambahkannya, seorang Plt boleh saja mencalonkan diri sebagai Wakil. Namun jika sudah dilantik sebagai Bupati, maka ada aturan yang melarang pencalonannya sebagai wakil. Artinya, jika merujuk pada Plt Bupati Muba, Beni Hernedi bebas mencalonkan diri sebagai calon Bupati maupun Wakil Bupati di Pilkada Muba 2017 mendatang.
“Nyalon wakil bupati boleh, kalau Plt. Kalau nanti dilantik jadi bupati, turun jadi wakil bupati nggak boleh,” katanya. (ery)











