Belum Tandatangani Surat Kuasa, Sidang Perdana Bupati Muaraenim Non Aktif Ditunda

Kamis, 1 Juli 2021
Jaksa KPK RI Agung Satrio

Palembang, Sumselupdate.com  – Sidang perdana dugaan korupsi  perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019, dengan terdakwa Bupati Muaraenim, Non Aktif Juarsah, ditunda minggu depan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agung Satrio, menyampaikan, sidang Juarsyah ditunda karena terdakwa mengatakan belum tandatangani surat kuasa.

“Karena memang pembacaan dakwaan kita tunda sampai minggu depan,” katanya.

Ia juga mengatakan, Terdakwa belum menandatangani surat kuasa dan akses di Jakarta masuk ke Rutan KPK memang sedang mengkhawatirkan dan meminta jaminan.

Advertisements

“Jadi untuk membaca dakwaan kita tunda sampai minggu depan hingga surat kuasa ditandatangani,” ujarnya

Syarifudin Zuhri orang yang ditunjuk Bupati Muaraenim Juarsyah, menambahkan, ditundanya sidang tersebut karena pihaknya kesulitan meminta tandatangan Juarsyah.

“Akses di KPK sulit, disamping karena surat edaran rutan KPK juga Jakarta zona merah,” pungkasnya.

Menurutnya, JPU meminta agar surat kuasa tersebut dititipkan, namun pihaknya menolak dengan alasan surat itu hitam di atas putih, jadi tidak boleh dititipkan.

“Kita harus bertemu langsung dengan Juarsyah, kalau Juarsyah di sana kita kesulitan karena akses ke Rutan KPK itu tidak mudah,” tuturnya. (ron)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.