Martapura, Sumselupdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur Jumadi S.Sos, MM, pada Rabu (26/12/2018) mengatakan, sebanyak 110 wajib jumlah wajib Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) di OKU Timur, belum melaporkan harta kekayaan.
Dikatakannya, jumlah wajib LHKP di Bumi Sebiduk Sehaluan mencapai 222 orang mencakup pejabat eselon II dan III. Saat ini yang sudah lapor sebanyak 107 orang dan dalam proses lima orang, yang belum proses sama sekali 110 eselon II enam orang, camat 12 orang, eselon III 92 orang.
Untuk pendataan di Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hingga 31 Desember 2018. Untuk itu seluruh yang wajib melaporkan LHKP nya agar segera melapor dan jangan sampai lalai.
Pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN siap-siap mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah pusat. Jika hingga batas waktu terakhir 31 Desember pejabat, yang wajib LHKPN belum melakukan pelaporan dan penginputan data siap-siap dijatuhi sanksi turun pangkat dan turun jabatan. Ini sesuai dengan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Kordinasi pencegahan kordinator wilayah Sumatera, beberapa waktu lalu.
Untuk syarat melakukan LHKPN, pejabat terlebih dahulu harus mengurus berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya untuk penginputan data wajib dilakukan dengan pendampingan dari BKPSDM OKU Timur, karena data tersebut akan masuk didata KPK. “Saya ingatkan kembali pegawai yang wajib LHKPN agar segera melapor. Jika tidak mengerti minta pandu dengan BKPSDM. Jangan sampai nanti terkena sanksi baru akan membuat. Terlebih pada Januari 2019 KPK akan datang ke OKU Timur,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala BKPSDM OKU Timur Drs H Juanda, MM menambahkan, lembaga siap memberikan pendampingan jika pejabat yang syaratnya sudah lengkap untuk melakukan input LHKPN secara online. “Kita siap membantu, namun tentunya syarat-syarat yang dibutuhkan dilengkapi terlebih dahulu,” tambahnya. (mat)











