Baturaja, sumselupdate.com – Mantan residivis kasus Narkoba Feri Chanedi dan Heriyanto alias Engel warga Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU), kembali diciduk anggota Sat Narkoba Polres OKU lantaran jadi pengedar ganja kering di Baturaja.
Barang bukti yang berhasil diamankan lumayan cukup banyak, mencapai 1 kg lebih dengan nilai uang sebesar Rp 5 juta yang didapat Heriyanto dari rekannya di kota Palembang.
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba AKP Widi saat gelar kasus menyebutkan jika kedua tersangka berpropesi sebagai tukang ojek sudah menjalankan bisnis haram itu lumayan cukup lama.
Dan kedua tersangka yang juga mantan residipis merupakan target incaran polisi.
Kronologis kejadian sendiri saat petugas mendapat laporan masyarakat jika Feri sering melakukan transaksi Narkoba.
Petugas yang telah mengincar pelaku cukup lama mendapat informasi tersangka Feri sedang ngojek, polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari warga langsung mencegat pelaku dan memeriksa.
Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja paket kecil yang dibungkus kertas dimasukan di kotak rokoknya.
“Tersangka pertama ini kita tangkap saat sedang ngojek di pasar,” ucap Kapolres OKU NK Widayana Sulandari, Rabu (27/3/2019).
Lalu, dilakukan penyelidikan dan pengembangan, ditangkaplah Ferry warga Baturaja.
Nah, dari Feri inilah polisi berhasil mengamankan sebanyak 1 kg ganja yang disimpan pelaku di dalam tong cat di kediamatnya.
Dari pengakuan pelaku Feri, ganja tersebut didapatnya dari rekanya di kota Palembang.
“Pelaku sendiri mendapat kiriman ganja dari Palembang lewat jalur darat menggunakan mobil travel. Pelaku membeli 1 kg ganja itu seharga Rp 3,5 juta dan menjual lagi per paket kecil Rp 50 ribu,” jelas Kapolres.
Kedua pelaku diancam UU Narkotika No 35 tahun 2009 padal 114 ayat 1 pasal 11 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (wid)











