Kasus tersebut terungkap setelah korban yang tinggal di kawasan Plaju Palembang bersama ayahnya mendatangi SPKT Polresta Palembang, Rabu (24/8).
Dalam laporannya, kejadian tersebut dialami korban saat tengah mengambil kue ulang tahun di kediaman terlapor di kawasan Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Palembang pada Rabu (17/8) lalu.
“Korban datang mengambil kue di rumah pelaku. Kemudian di sana, korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan diancam akan dibunuh jika bercerita kepada orang lain,” ungkap Kuasa Hukum IPS, Rizal Priharu Lubis.
Kemudian, pada Selasa (22/8), korban yang tidak tahan dengan derita yang dialaminya akhirnya bercerita kepada tetangganya. Mulai dari sanalah, akhirnya ibu korban mengetahui apa yang terjadi pada diri anaknya.
“Pelaku ini menikah dengan kakak perempuannya korban. Dari sanalah, orangtua korban akhirnya memutuskan untuk melapor,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, laporan korban saat ini tengah didalami oleh penyidik dan ditangani oleh Unit PPA Polresta Palembang. (Man)











