Bejat, Ayah di Muaraenim Rudapaksa Dua Anak Tiri

Minggu, 14 November 2021
Ilustrasi.

Laporan Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com — Sungguh tak bermoral kelakuan seorang ayah tiri di Muaraenim, Sumsel. Bukannya memberikan perlindungan pada anaknya, ia malah nekat berbuat asusila hingga merusak masa depan kedua anak tirinya.

Salah satu korban sebut saja B–nama samaran– yang masih berusia 14, seorang santriwati di Muaraenim.

Informasi dihimpun, perbuatan asusila tersebut diketahui pada hari Sabtu (31/10/2021) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Dimana, B yang saat itu diinterogasi oleh pihak Ponpes, karena adanya laporan bahwa ada salah satu santri yang sudah tiga bulan tidak mengalami haid sebagaimana normalnya perempuan dewasa lainnya.

Advertisements

Kemudian para santri menceritakan kejadian tersebut kepada Ustadzah mereka. Dari laporan tersebut ustadzah menanyakan langsung kepada korban, hingga korban menceritakan peristiwa yang telah dialaminya.

Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar melaui Kapolsek Semende Iptu M.Heri Irawan, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Dirinya mengatakan, korban merupakan anak tiri pelaku. Dijelaskan Kapolres, pelaku diduga tidak hanya memperkosa korban saja, akan tetapi kakak kandung korban diduga turut menjadi korban rudapaksa.

“Korban telah disetubuhi oleh S yang tidak lain adalah ayah tiri dari korban. Tidak sampai di situ saja, korban pun menceritakan kepada Ustadzahnya bahwa kakak kandung korban pun sudah disetubuhi pelaku,” ungkapnya, Minggu (14/11/2021) pada media ini.

Lanjut Heri, terkuaknya kejadian ini setelah pihak Ponpes mendengar cerita dari korban, pihak Ponpes kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ibu korban, dan kemudian Ibu korban melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolsek Semendo.

“Menanggapi laporan dari pihak keluarga Korban, saya segera memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah Yunisca, untuk segera melakukan penyelidikan atas informasi keberadaan pelaku. Dimana, hasil dari penyelidikan yang dilakukan Team Alap-Alap-Alap, didapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Sumber Jaya Kecamatan Tugu Sari Kabupaten Lampung Barat,” lanjutnya.

Ditambahkannya, atas informasi itu, ia segera memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Alap-Alap untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Sesampainya di Lampung Barat ternyata pelaku sudah tidak lagi di Lampung Barat. sudah berpindah tempat. Pelaku pulang ke rumahnya yang berada di Desa Kota Agung Kecamatan Semendo Darat Tengah Kabupaten Muaraenim. Pelaku berupaya untuk mengelabui petugas dengan sengaja berpindah-pindah tempat tinggal. Mendapati pelaku sudah tak berada lagi di Lampung Barat Kanit dan Team Alap-alap Segera memutar balik untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,”bebernya.

Kemudian Heri menambahkan, lantaran tak ingin lepas buruannya Team Alap-Alap yang langsung ia pimpin menuju rumah pelaku. Hingga akhirnya upaya pelarian pelaku pun akhirnya terhenti.

“Kita berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Kota Agung setelah beberapa kali berusaha mengelabui anggota, hingga akhirnya pada Rabu, 10 November 2021 kita berhasil membawa pelaku ke Mapolsek Semende,”urainya.

Atas perbuatannya pelaku bersama barang bukti telah berhasil diamankan polisi.

“Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan anacaman kurungan penjara 10 tahun keatas. Dan kini tersangka beserta barang bukti berupa pakaian korban, sudah diamankan di Mapolsek Semendo guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku,”pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.