Begundal Jalanan Ini Keok Didor Petugas

Jumat, 18 Agustus 2017
Tersangka Rega saat diamankan Unit Tekab Polresta Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran unit Tim Tekab Polresta Palembang berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan. Rega satriawan (24) warga yang tinggal di jalan Mayor Zen No 42 RT 12 RW 03 Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang ditangkap di kediamannya, Kamis (17/8/2017).

Saat digerebek di kediamannya oleh petugas, Rega (tersangka-red) berusaha kabur dari kejaran petugas yang akan menangkapnya, meskipun sudah diberikan tembakan peringatan keudara sebanyak tiga kali, akan tetapi tak dihiraukan oleh tersangka. Dengan terpaksa petugas pun menghadiahkan timah butir panas kekaki tersangka.

Read More

Tersangka tertangkap, karena melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Rabu (16/8) sekitar pukul 19:00 WIB milik korbannya M. Edho (24) warga jalan Radial Lorong  Dahlia RT 20 RW 06 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit kecil Palembang yang dilalukannya di jalan Kenari Kelurahan  9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) Palembang.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya petugas pun mengelandang tersangka ke Mapolresta Palembang berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna biru dengan nomor polisi (Nopol) BG 4984 ZR milik korban dan sepeda motor merk Honda Revo warna biru dengan Nopol BG 3126 AN milik tersangka.

“Tersangka R kita tangkap di kediamannya, dan saat akan ditangkap tersangka coba melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab Polresta Palembang Ipda Daniel Dirgala. Jumat (18/8/2017).

Tertangkapnya tersangka ini, sambung Daniel adanya laporan dari korbannya M Edho (korban-red)  yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresra Palembang.

Dijelaskan Daniel, korban pada saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya  di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kondisi terkunci stang, yang dimasukan kedalam pagar rumahnya. Tak lama berselang datang dua pelaku melihat motor milik korban dan mendekati motor korban.

Kemudian dua pelaku pun merusak kunci motor milik korban dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan oleh kedua pelaku dari rumah, setelah berhasil kedua pun  langsung mendorong motor korban keluar pagar dan menghidupkannya. Mendengar suara motornya berbunyi, korban pun lantas melihat dan ternyata sepeda motor kesayangannya sudah dibawa kabur oleh dua orang pelaku yang tak dikenal.

“Kita akan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yakni Rio (24) yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”

Berdasarkan dari keterangan tersangka, lanjut Daniel. Tersangka mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T dan  mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian atau jambret di daerah Kalidoni.

Saat ini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolresta Palembang guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” Atas ulahnya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dengan hukuman penjara diatas lima tahun, selain Laporan dari korban, tersangka juga merupakan residivis kasus curat atau jambret dan pernah menjalani dua kali hukuman penjara di rutan Pakjo Palembang,” pungkasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts