Martapura, Sumselupdate.com – Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019, sedikit berbeda dengan proses Pemilu sebelumnya.
Hal ini karena terdapat lima surat suara pada Pemilu saat ini, sedangkan pemilu sebelumnya, terdapat empat surat suara yang dicoblos.
Selain terdapat perbedaan jumlah surat suara yang akan dicoblos, juga terdapat perbedaan sah dan tidak sahnya surat suara yang dicoblos.
Adapun surat suara (Susu) yang dinyatakan sah dan tidak sah menurut Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya diantaranya, surat suara mendapat tandatangan KPPS.
Dijelaskan, tanda coblosan pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD, dinyatakan sah apabila yang dicoblos, foto, nama, nomor urut atau partai pengusung.
Untuk DPD dinyatakan tidak sah apabila terdapat dua tanda coblosan pada dua nama, kolom, nomor urut dan foto calon yang berbeda.
Sementara untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR-RI, dinyatakan sah apabila tanda coblos berada pada nomor urut partai, gambar partai dan nama calon.
“Yang dinyatakan tidak sah apabila surat suara terdapat tulisan, coretan atau catatan lain,” jelas Herman Jaya kepada media, Selasa (5/3/2019).
“Atau dalam hal KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan, misalnya rokok atau disobek,” lanjutnya.
tambahnya, kepada pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin, “berpartisipasilah dalam pesta demokrasi nanti pada 17 April 2019, gunakanlah suara kalian untuk memilih presiden, DPD, DPRD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” pungkasnya.(mat)











