Laporan: Romadon
Palembang, Sumselupdate.com – Banyaknya spanduk maupun baliho calon legislatif (caleg) dan balon kepala daerah (balonkada) yang bertebaran di Kota Palembang, yang melanggar aturan, membuat gerah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kekinian Bawaslu Sumsel segera menertibkan alat peraga kampanye tersebut dan akan melibatkan Satpol PP yang memiliki kewenangan.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengakui saat ini banyak spanduk-spanduk bacaleg atau balonkada bertebaran di Kota Palembang.
“Kalau sudah melakukan ajakan, sanksinya spanduk atau baliho diturunkan atau menurunkan. Sekarang pun kalau melanggar langsung ditindak,” katanya saat dikonfirmasi Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Nekat Curi Handphone, Dua Pemuda di Pagaralam Digelandang Polsek Pagaralam Utara
Kurniawan mengatakan bawaslu yang ada di kabupaten/kota saat ini masih melakukan penyisiran untuk mengecek apakah terjadi pelanggaran spanduk-spanduk milik bacaleg atau balonkada yang dipasang.
Saat ini, lanjutnya baru dua kabupaten/kota yang melakukan penyisiran yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muaraenim, sementara daerah lainnya akan menyusul, penyisiran dilakukan ke tingkat-tingkat desa.
“Tingkat desa lagi disisir kabupaten/kota seluruhnya sudah dipilih mana yang melanggar, saat ini baru dua kabupaten/kota yakni yang OKI dan Muaraenim menjalankan itu dan yang lain menyusul,” ujarnya.
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Polres Pagaralan Gelar Lat Pra Ops Mantap Brata Musi
Ditambahkan Kurniawan, untuk penertiban sendiri pihaknya Bawaslu Sumsel akan berkoordinasi dengan satpol PP.
Dikatakan Kurniawan, penertiban yang dilakukan satpol PP berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
“(Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Pol PP untuk penertiban. Pol PP melakukan penertiban berdasarkan dari Bawaslu yang dianggap melanggar,” ungkapnya.
Kurniawan mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke peserta partai politik dalam sosialisasi spanduk dan baliho.
Pihaknya pun tidak melarang bacaleg parpol untuk memasang baliho dan spanduk tetapi harus mengikuti aturan.
“Sudah dua kali memberikan surat imbauan ke parpol dan sosialisasi, boleh memasang tapi jangan ada unsur ajakan seperti mohon bantuan, gambar dengan ada alat peraga,” tutupnya. (**)











