
PALI, Sumselupdate.com-Dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan dimulai tidak lama lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI meminta peran serta tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta tokoh pemuda dan pemilih disabilitas dalam melakukan pengawasan.
Hal itu tergambar saat Bawaslu menggelar Sosialisasi Pengawasan Data Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah kabupaten PALI, Kamis (9/7/2020) di aula pertemuan Restoran Sejahtera, Kelurahan Handayani Mulya.
Ketua Bawaslu Kabupaten PALI H Heru Muharam mengatakan, dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten PALI, semua elemen sosial perlu dilibatkan terutama mengenai pengawasan.
“Untuk itulah, kami mengundang tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga para mahasiswa untuk sama-sama menjadi pengawas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten PALI. Tidak lama lagi tahapan coklit, tentunya kami harapkan partisipasi semua elemen masyarakat untuk mengawasi petugas, jangan sampai ada warga yang tidak terdata,” terangnya.
Di tempat yang sama, Junaidi, SE MSi Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel Divisi Pengawasan, Humas Dan Hubungan Antar Lembaga menjelaskan, pelanggaran yang kerap kali terjadi pada Pilkada yaitu adanya masalah pemilih ganda, warga yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta selisih suara pada saat rekapitulasi, baik tingkat PPS ataupun PPK.
“Daftar pemilih ganda, merupakan salah satu potensi masalah yang bakal dihadapi pada Pilkada serentak tahun ini. Penyebabnya, bisa karena faktor aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang tidak akurat, hingga karena faktor human eror dari petugas. Ini yang harus sama-sama kita awasi secara masif, agar bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran pada saat pilkada nanti,” jelas Junaidi.
Selain itu, yang sering menjadi potensi masalah pada saat Pilkada, yaitu jumlah surat suara yang kurang, salah input data, hingga adanya oknum petugas yang dengan sengaja menginput data yang salah.
“Apalagi, Pilkada Kabupaten PALI merupakan Pilkada dengan kerawanan di titik tengah. Mari kita bersama-sama, mengawasi proses pesta demokrasi dengan jujur adil dan transparan,” katanya.
Sementara Rismaliza, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI yang menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut menjelaskan, terkait pemutakhiran data, pihaknya hanya memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama. Karena, pihak penyelenggara sudah menjalin kerja sama langsung dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Saat ini penduduk di Kabupaten PALI berjumlah 182.402 dan wajib KTP berjumlah 126.889. Sementara yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 1.454 jiwa. Untuk yang belum perekaman KTP, kami sudah print out nama dan alamat serta sudah diberitahukan kepada kepala desa atau lurah masing-masing. Saat ini kami masih menunggu laporan dari masing-masing desa tersebut,” ujar Rismaliza. (adj)










