PALI, Sumselupdate.com – Sebanyak 589 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang ada di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dikukuhkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PALI, di Gedung Serbaguna Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi, Senin (25/3/2019).
Selain dikukuhkan PTPS juga dibekali teknik pengawasan untuk memahami tugasnya di lapangan, agar dapat melakukan kinerjanya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap, PTPS ini dapat menjalankan pengawasan, baik itu tahapan Pemilu diantaranya kampanye rapat umum, minggu tenang serta Pemungutan dan perhitungan suara sesuai ketentuan Pasal 114, 115 dan 116 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Agar terciptanya kondisi yang aman dan nyaman di saat maupun sesudah pemungutan suara,” jelas Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam, melalui Komisioner Basrul SAP.
Selain itu, lanjut Basrul, pihaknya juga memberikan dan mengingatkan kembali untuk tugas dan kewajiban terhadap 589 PTPS yang telah dilantik
“Tentunya tugas, wewenang dan kewajiban PTPS, kita ingatkan lagi, jangan sampai mereka bingung akan tugas sendiri ketika dilapangan nanti. Dan juga bagaimana tata cara pemungutan dan perhitungan suara, juga prosedur pengisian Formulir seperti CKPU, C1 KPU, surat suara sah dan tidak sah, dan teknik pelaporan yang benar,” pungkasnya. (adj)