Palembang, Sumselupdate.com – Perebutan kursi legislatif di Pemilu serentak dengan Pilpres 17 April 2019 diprediksi akan berlangsung ketat dan bakal diwarnai gugatan.
Gugatan sengketa pemilu baik akan terjadi antar caleg dalam satu parpol maupun eksternal, untuk itu jika caleg akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Partai dan Sekretaris Jenderal partainya.
“Bagi para caleg jika berniat mengajukan maka harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partainya,” ungkap Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Senin (25/3/2019).
Diterangkan Malik, gugatan yang diajukan caleg yang merasa dirugikan itu merupakan gugatan perselisihan hasil PHPU (Perolehan Hasil Pemilihan Umum) yang masa waktunya bisa digugat 3X24 jam setelah pleno penetapan di KPU nantinya.
“Bukan hanya itu saja calon juga harus melampirkan syarat formil dan materiil untuk mengajukan gugatan ke MK. Gugatan secara nasional. MK yang mengadilinya. MK yang berhak menerima ataupun menolak, kami hanya memfasilitasinya saja,” katanya.
Menurutnya, KPU sudah memastikan proses sesuai tahapan nantinya, sehingga apa yang digugat sudah siap dihadapi oleh KPU.
“Aturan mengenai gugatan yang dilakukan para caleg itu tertuang berdasarkan Peraturan MK No 2 Tahun 2018 sehingga peserta pemilu dapat mencari keadilan ketika merasa ada kecurangan,” pungkasnya. (mor)