PALI, Sumselupdate.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI, secara virtual mengikuti peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia, pada 10 Juni 2022 lalu.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam sebuah kegiatan pada Jumat (10/6/2022) lalu di Gedung Bawaslu RI, bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, Bawaslu di semua tingkatan harus mengumumkan dan membuka konter Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 di kantor masing-masing.
Menyikapi arahan Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Kabupaten PALI, H. Heru Muharam menegaskan bahwa pengumuman ini sangat penting untuk memberikan akses seluas-seluasnya pada keterlibatan masyarakat dalam memantau seluruh tahapan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten PALI.
“Kegiatan ini merupakan wujud keterbukaan dan ruang partisipasi masyarakat, supaya terwujud perhelatan Pemilu 2024 di Kabupaten PALI yang lebih demokratis,” ujarnya, Minggu (12/6/2022).
Ditambahkannya, untuk kelengkapan pendaftaran, para pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan baik uu No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga Perbawaslu 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu
“Diantaranya profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten PALI, Iwan Dedi,S.Kom.,SH mengingatkan kepada seluruh pemantau pemilu, khususnya yang akan memantau di wilayah Bumi Serepat Serasan agar memahami dan menaati peraturan dan perundang-undangan yang ada, dimana mulai dari tugas dan kewajiban sebagai pemantau pemilu dan juga larangan-larangannya.
“Kami mengingatkan bahwa akreditasi pemantau pemilu bisa dicabut oleh Bawaslu jika lembaga pemantau melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Pasal 22,” tandas Iwan Dedi.
Dikatakan juga Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten PALI, Basrul, S.AP bahwas Bawaslu PALI siap menerima dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemantau Pemilu yang ingin ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan di Kabupaten PALI yang terdiri dari 5 Kecamatan pada perhelatan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu PALI telah menyiapkan meja bantuan pemantau Pemilu di sekretariat Bawaslu Kabupaten PALI guna memudahkan Pemantau Pemilu yang ingin mendaftar diri.
“Kepada para calon pemantau pemilu, khususnya yang berada di Bumi Serepat Serasan, mari kita bersama-sama mengawasi dan memantau jalannya semua tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” ajak Basrul. (adj)











