Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Munawir, menjelaskan berdasarkan catatan Bawaslu Kabupaten Muratara ada 13 laporan diduga pelanggaran Pemilukada.
“Sampai Senin (16/11/2020) ada 13 laporan yang masuk ke Bawaslu. Semuanya sudah selesai diproses. Dan semuanya sudah ditangani sesuai dengan mekanisme serta kajian-kajian yang ada,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Munawir kepada awak media Senin (16/11/20) .
Dikatakannya, laporan-laporan yang masuk ke Bawaslu Muratara sudah dilaporkan ke Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI.
Di mana seperti pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang memiliki sanksi pidana, semuanya telah diselesaikan oleh pihaknya.
“Seperti pelanggaran administrasi, kita gunakan Perbawaslu Nomor 8. Sementara itu untuk laporan pelanggaran pidana pemilu kita melalui Gakkumdu, secara bersama kita akan melakukan pembahasan tentang itu,” ujarnya.
Ditanya terkait tingkat kesulitan dalam penyelesaian laporan pelanggaran, Munawir menegaskan sesulit apapun itu Bawaslu akan tetap serius menanggapi dan menyelesaikan hal itu. Supaya tidak ada diskriminasi.
“Saya menghimbau kepada seluruh jajarannya baik Panwaslu maupun tingkat Desa, agar setiap laporan yang masuk harus direspon secepat mungkin dan jangan sampai berlarut-larut,” pintanya.
Sebab dalam penyelesaian dari setiap pengaduan atau laporan di pilkada tahun 2020 ini, Bawaslu hanya memiliki waktu singkat sekali selama 5 hari.
“Dari 13 laporan itu jenisnya ada pelangaran kode etik, laporan masyarakat dan termasuk juga temuan dari pihak Bawaslu sendiri,” pungkasnya. (**)











