Bawaslu Minta KPUD OI Ikuti Rekomendasi Diskualifikasi Paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak

Senin, 12 Oktober 2020
Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar didampingi Anggota Bawaslu Karlina dan Idris.

Laporan: Henny Primasari

Indralaya, Sumselupdate.com – Setelah tujuh hari menyampaikan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2,  Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir (OI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI meminta penyampaian rekomendasi harus diputuskan hari ini.

Komisioner Bawaslu meminta KPUD Ogan Ilir mengikuti rekomendasi diskualifikasi tersebut.

“Hari ini kami datang ke KPUD Ogan Ilir dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawasalu OI terhitung tanggal 5 Oktober lalu,” kata Ketua Bawaslu OI Darmawan Iskandar didampingi Anggota Bawaslu OI Karlina dan Idris, Senin (12/10/2020).

Advertisements

Menurut Darmawan, pertemuan dengan KPUD OI merupakan kali ketiga guna membahas rekomendasi diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, yang diduga melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.

“Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah OI,” kata Darmawan.

Berdasarkan laporan itulah, Bawaslu menyampaikan rekomendasi diskualifikasi tersebut kepada KPUD OI untuk segera ditindaklanjuti. Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu OI terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan ketentuan aturan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, maupun peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

“Pada ketentuan rekomendasi, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sekaligus kami menyampaikan imbauan kepada KPUD OI, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu,” tegasnya.

Meski mewajibkan KPUD OI melaksanakan rekomendasi diskualifikasi pasangan Ilyas-Endang, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPUD OI, paling lambat malam ini.

Ketika ditanya seandainya KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, Darmawan mengatakan pihaknya akan melakukan kajian.

“Kami belum bisa berandai-andai apa langkah ke depan. Tapi yang pasti, ada ketentuan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Kami serahkan sepenuhnya kepada KPUD Ogan Ilir untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu,” tegas Darmawan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.