Bawaslu Beri Rekomendasi ke KPU OKI

Rabu, 3 April 2019
Pemilu 2019

Kayuagung, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (2/4/2019), merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, beberapa hal penting.

Ketua Bawaslu OKI, Ihsan Hamidi menjelaskan rekomendasi ini diberikan setelah sebelumnya mempedomani surat edaran Bawaslu RI Nomor
:SS-0673/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tentang Pengawasan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor :
20/PUU-XVII/2019 dan berdasarkan hasil pengawasan faktual yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten OKI dan setelah memastikan data potensial Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam penyampaian data hasil pencermatan laporan potensi DPK per tanggal 30 Maret 2019 oleh KPU OKI, nyata keberadaannya secara faktual.

Read More

Dikatakannya, adapun rekomendasi tersebut yaitu KPU OKI menyempurnakan kembali terhadap DPTHP-2 untuk memasukan pemilih potensial yang telah dipastikan secara faktual telah memenuhi syarat (MS).

Rekomendasi selanjunya yaitu KPU OKI diminta memasukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan yang tercantum dalam DPTHP-2 yang meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, alih status dari penduduk sipil menjadi TNI/Polri, pemilih ganda serta melakukan perbaikan terhadap elemen data pemilih yang invalid. (ban)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts