Jakarta, Sumselupdate.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan belum ada kecurangan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diatur adalah pelanggaran, bukan kecurangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi,” kata Bagja di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024) dikutip dari Antara.
“Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa (membatalkan),” ungkapnya.
Bagja menegaskan Bawaslu masih menunggu hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan di lapangan untuk memastikan integritas pemilu.
“Apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya,” kata Bagja.
Bagja menyebut setelah identifikasi pelanggaran, proses selanjutnya adalah pembuktian dan menerima keberatan dari pihak yang terkait. Bawaslu juga membuka pintu untuk pengaduan dan memastikan transparansi serta keberlanjutan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada,” pungkas Bagja.(**)