Bawa Shabu Seberat 11 Kilogram, Pemotor Ini Ditangkap Ditnarkoba Polda Sumsel di Sukabangun II

Writer: - Rabu, 4 Juni 2025
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, SIK saat jumpa pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti, Rabu (4/6/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga).

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pengendara sepeda pemotor yang melintas di jalan Sukabangun 2, Sukarami Palembang ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sumsel lantaran kedapatan membawa 11 kilogram Shabu-shabu.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, SIK saat jumpa pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (4/6/2025) mengatakan, pemotor tersebut Bernama Antoni (49) warga Sukabangun II, Palembang.

Read More

Pelaku ditangkap tim unit 1 Subidt 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel saat mengendarai sepeda motor Honda  Beat BG 2840 AED.

Saat itu, sepeda motor tersangka tengah parkir di depan warung Pempek Roda yang berada di Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa (27/5/2025) siang.

Penangkapan bermula petugas Ditresnarkoba menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya transaksi di TKP.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam oleh anggota, akhirnya kita tangkap tersangka dengan barang bukti 11 paket dengan bruto 11 kilogram setelah kita timbang,” ucap AKBP Harissandi SIK.

Kata Haris, tersangka Antoni ditangkap saat masih menunggu penerima paket shabu-shabu 11 kilogram tersebut.

Paket tersebut disimpan tersangka Antoni di dalam sebuah tas travel bag warna hitam yang ditaruh di bagian depan motor.

Di mana 11 paket tersebut terbagi dua jenis kemasan yakni 3 paket dengan kemasan teh china warna hijau dan 8 paket dikemas dengan lakban hitam.

“Hasil penyelidikan kami menduga ini merupakan jaringan dari Aceh, yang hendak diedarkan di sekitar Kota Palembang,” ucap Haris.

Haris juga mengungkapkan, dalam menjalankan aksi ini tersangka Antoni diperintahkan oleh seorang pria berinisial Z yang kini berstatus DPO.

“Setelah kita tangkap, anggota sempat membawa tersangka ke rumahnya untuk digeledahm namun hasilnya nihil,” ucap Haris.

Terpisah, Antoni (49) yang memiliki profesi penjual burung merpati itu tak mengenal secara dekat dengan Z pria yang memerintahkannya untuk membawa paket tersebut.

“Paket itu saya ambil di KM 11 di sebuah warung jamu, dan diperintahkan untuk diantar ke warung itu nanti ada yang ambil,” kilah Antoni mengaku diperintahkan via telpon.

Meski dalam kondisi terborgol, Antoni saat ditampilkan dalam jumpa pers masih berupaya berkelit tak mengenal siapa yang memerintahkan dan mengambil paket tersebut.

“Saya diiming-imingi bakal dibayar Rp10 juta kalau barang itu diambil,” tutupnya.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts