PALI, Sumselupdate.com — Akibat membawa senjata tajam, seorang warga Dusun IV Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, berinisial ZY (30) diamankan Polsek Penukal Abab.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan LP/A/ 02 /III/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 26 Maret 2023.
Dari hasil penyelidikan, ZY diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur bergagang kayu berbentuk bulat yang dicat berwarna hijau, dengan panjang dari gagang ke ujung pisau kurang lebih 20 cm, dengan ciri-ciri ujung runcing tajam, atas tumpul, bawah tajam beserta sarung pisau/rangkanya yang dicat berwarna hijau.
“ZY diamankan pada Minggu Sore (26/03/2023) saat berada di bawah rumah DNR yang beralamat di Dusun IV Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Dari informasi yang didapat, tersangka ini sering membawa Sajam dan sudah meresahkan masyarakat,” terang Kapolsek Penukal Abab.
Kapolsek Penukal Abab juga menambahkan, guna pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku pemilik Sajam dan barang bukti sudah di bawa dan diamankan di Mapolsek Penukal Abab.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal tujuh bulan kurungan penjara,” pungkasnya. (adj)











