Palembang, sumselupdate.com – Senow (40), warga Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, harus berurusan dengan polisi karena membawa sajam di tempat hiburan yang berada di Jalan Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (12/8/2022), pukul 01.00 WIB.
Penangkapan pada pelaku berawal dari giat Patroli yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Ulta Dianto dan Team Opsnal Polres Empat Lawang, sesuai perintah dari Kasat Reskrim Akp M. Tohiron, Sh, Mh.
“Pelaku saat diperiksa tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau herder, dengan ukuran panjang lebih kurang 18 cm,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin, Jumat (12/8/2022).
Saat penangkapan, pelaku tanpa perlawanan. Senow pun tak bisa mengelak lagi karena barang bukti diamankan dari dirinya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa Polres Empat Lawang.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Empat Lawang, untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya. (**)











