Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran membawa sajam saat melintas di jalan Gub H Bastari, Kecamatan SU I, Palembang, membuat Afrizal Alamsyah (24) warga jalan Majapahit 8 Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan SU 1 Palembang, Senin (19/11), harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Palembang.
Afrizal ditangkap petugas berawal dari kecurigaan petugas terhadap dirinya, saat menumpangi angkot Jakabaring, melintas tepat di depan Polresta Palembang. Lantaran curiga petugas yakni AK Jailani langsung menghentikan laju angkot tersebut dan menyuruh Afrizal untuk turun.
Alhasil, kecurigan AK Jailani pun benar, ketika diperiksa, petugas menemukan sajam yang saat itu disimpannya di pinggang sebelah kanan.
Mendapati sajam itu tak pelak Afriza pun langsung digiring ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
“Pelaku ini sudah diamankan, berawal dari kecurigaan petugas saat pelaku menumpangi angkot jurusan Jakabaring. Ketika distop dan digeledah benar dari pinggang pelaku ditemukan sebilah saja,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Ka SPK, Ipda Haidir.
“Atas ulahnya pelaku, dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 51, ancaman kurungan penjara 5 tahun,” ungkapnya.
Sedangkan. Afrizal mengaku membawa pisau itu hanya untuk jaga dirinya saja. “Saya bawa itu untuk jaga diri pak. Bukan untuk melakukan aksi kejahatan, apalagi sekarang banyak kejahatan,”ujarnya. (tra)











