Palembang, Sumselupdate.com – Akibat telah melarikan anak gadis orang dibawa umur dan mengajaknya menikah, membuat Wawan (25) warga Jalan Mataram, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan SU I diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Rabu (21/2/2018).
Wawan ditangkap saat berada di kawasan Internasional Plaza (IP), ketika hendak menunggu istrinya, ML (18). Tak pelak melihat petugas PPA yang mengenakan baju preman membuat Wawan cemas.
Informasi yang dihimpun, ditangkap Wawan, lantaran telah melarikan anak HJ Nunah yakni ML (18), selama 2 bulan ke daerah Ranau, lalu Wawan menikahinya tanpa sepengetahuan orangtua. Lantaran tak terima dan status Wawan yang sudah memiliki istri sehingga dilaporkan HJ Nunah ke Polresta Palembang. “Kami ini saling mencintai, bukan saya mengajaknya menikah, namun ML yang mengajak saya meningkah,” katanya.
Lanjutnya, dua bulan lalu, ML ia larikan. Namun sebelum dibawa lari, keduanya lebih dulu menikah di Palembang dan kemudian berangkat ke Ranau. “Selama disana saya bekerja ambil upahan memetik kopi. Karena pekerjaan di sana sudah tidak ada lagi saya pun pulang. Saya tidak tahu dilaporkan ibu,” katanya.
Wawan juga mengaku, dirinya pun mencintai ML, ia sanggup menghidupi ML. “Kami sudah 5 tahun pacaran, orangtuanya memang tak suka dengan saya. Karena saya orang susah. Namun saya siap manafkahi ML,” ucapnya berharap terbuka pintu maaf ibu ML.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA Iptu Henny Kristyaningsih mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku atas laporan ibu korban. “Pelaku sudah diamankan dan aAtas ulahnya akan djierat Pasal 332 KHUP dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” tegasnya. (tra)











