Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran gerak-gerik yang mencurigakan saat berada di Jalan AKBP Aguscik, dua residivis curanmor diciduk jajaran Satreskrim Polresta Palembang dan Polsek IB II, Jumat (24/8).
Kedua terduga pelaku yakni, Ibrahim (26) dan Aprizal (24) warga Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin. Dari tangan keduanya diamankan kunci T dan Y yang diduga akan dipakai untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas setelah melihat pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario BG 4134 ABY. Kemudian petugas langsung menyergap keduanya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan DPO kita dan sepeda motor yang digunakan juga adalah barang hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Tohirin, Minggu (26/8/2018).
Dirinya menjelaskan, sepeda motor Honda Vario BG 4134 ABY tersebut merupakan milik korban Diva L Prakasa dan hasil pencurian di Jalan Nurdin Pandji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, sesuai laporan polisi pada 28 Juli lalu.
“Saat itu korban memarkirkan motor di lokasi kejadian untuk melihat kebun cabe miliknya. Ketika hendak pulang, motornya sudah dicuri kedua pelaku,” jelasnya. (tra)











