Baru Kenalan, Pelajar Dicabuli Remaja Tuna Karya

Rabu, 28 September 2022
Tersangka pencabulan dan barang bukti

Laporan : Marwan Ashari

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Diduga baru kenalan, remaja tuna karya berinisial SAS (18) warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap pelajar inisial DA (16).

Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Akibat perbuatan tersebut tersangka ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 14.30 wib.

Tersangka ditangkap di depan salah satu sekolah negeri di wilayah Kabupaten Mura. Pelaku ditangkap sesuai dengan LP / B-206 / IX / 2022 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 20 September 2022.

Advertisements

Peristiwa terjadi Minggu (18/9/2022)sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan cara pelaku datang ke rumah korban kemudian setelah mereka bertemu lalu mengobrol dan menarik tangan korban untuk menuju kamar korban.

Lalu pintu kamar dikunci pelaku, lalu pelaku mendorong korban keatas kasur dan membuka jilbabnya dan pelaku merayu dan membujuk Korban agar dapat melakukan perbuatan pencabulan.

Setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan terhadap korban, lalu masing-masing menggunakan pakaiannya kembali. Atas kejadian tersebut, korban memberitahukan tentang kejadian yang dialami kepada orang tuanya lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH, MH, mengatakan atas dasar Laporan yang diterima.  Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Dan didapat informasi jika tersangka  sedang berada di depan salah  sekolah SMA di wilayah Mura.

Setelah dipastikan Informasi yang di dapat benar dan akurat, kemudian  dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH,  didampingi Kanit PPA Aipda Christina CT dan Anggota Unit PPA Polres lubuklinggau.

Kemudian tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan. Dan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.