Palembang, Sumselupdate.com –Baru bebas dari penjara, Eko Adrianto alias Antor (42) harus kembali merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi. Tersangka kembali diciduk oleh Tim Khusus (Timsus) Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Eko yang merupakan warga Jalan Swadaya, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang tertangkap saat tengah mengantar narkoba jenis shabu, di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning Palembang, depan parkiran RM Pagi Sore, Sabtu (5/3), pukul 14.30.
“Kami berhasil menangkap tersangka Eko yang merupakan residivis kasus narkoba dan kembali tertangkap dengan kasus yang sama menjadi kurir,” ujar Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, Minggu (6/3).
Dari tangan tersangka, sambung Syahril, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 shabu paket sedang dengan berat 19,80 gram atau senilai Rp22 juta. (rap)











