Palembang, Sumselupdate.com – Baru bebas dari penjara atas kasus pembunuhan, Hoiri (24) kembali ditangkap polisi karena sering mengancam tetangganya menggunakan Sajam serta Senpi yang dimilikinya.
Kini, tersangka yang tinggal di Jalan M Amin Fauzi, Kecamatan Gandus Palembang ini harus kembali mendekam di balik prodeo Mapolsek Gandus Palembang, Senin (3/10/2016).
“Saya kesal kalau dibohongi, makanya sering mengancam tetangga,” ungkap dia.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, didampingi Kapolsek Gandus AKP Dedi Rahmad menjelaskan, tersangka diamankan setelah banyak mendapat laporan dari masyarakat yang sering diancam oleh tersangka.
“Saat kita amankan, banyak Sajam yang ditemukan petugas. Sedangkan untuk Senpi-nya yang juga digunakan untuk mengancam, sudah tidak ada lagi,” pungkasnya. (Man)











