Baru 59 Persen Warga OKU yang Terdaftar BPJS

Kamis, 16 Maret 2017
Suasana di salah satu kantor pelayanan BPJS Kesehatan.

Baturaja, Sumselupdate.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menargetkan pada 1 Januari 2019 mendatang kepesertaan yang mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) BPJS Kesehatan di Kabupaten OKU harus mencapai 100 persen.

Hal ini disampaikan Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS kantor Cabang Prabumulih, Rini Santia Rangga, S Farm, Apt, Selasa (14/3/2017).

Read More

Dikatakan Rini, kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) BPJS Kesehatan di Bumi Sebimbing Sekundang hingga 31 Januari 2017, baru mencapai 59 persen dari jumlah penduduk OKU. “Angka ini masih perlu ditingkatkan lagi,” ucap Rini.

Diterangkannya, dari 59 persen tersebut, 12,7 persen di antaranya merupakan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), lalu 5,5 persen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan 39 persen lainnya merupakan peserta Penerima Bukan Iuran (PBI) yang didanai dari APBN.

“PBI adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III,” ungkap Rini.

Dikatakan Rini, sesuai dengan amanat Undang – undang, 1 Januari 2019 mendatang, 100 persen seluruh masyarakat Indonesia termasuk OKU wajib terintegrasi ke program BPJS Kesehatan. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih ada yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka berdasarkan Peraturan Persiden (Perpres) nomor 86 tahun 2013, masyarakat tersebut diberikan sanksi administratif.

“Sanksinya berupa, tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti mengurus SIM, STNK, IMB, dan pelayanan publik lainnya,” tukas Rini.

Dilanjutkan Rini, badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, juga mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapat layanan publik tertentu yang dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah berdasarkan permintaan BPJS.

“Sanksi tidak mendapat layanan publik seperti ketika kepengurusan perizinan usahanya tidak diperpanjang,” imbuh Rini.

Diungkapkan Rini, masih ada 41 persen lagi masyarakat OKU yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menurut Rini, pihaknya membidik sekmen PBPU alias kepesertaan mandiri yang hanya 5,5 persen. Lantaran masyarakat dari sekmen PBPU salah satunya berasal dari masyarakat yang menggunakan asuransi kesehatan komersial sendiri.

“Namun mereka juga perlu disadarkan jika berdasarkan amanat undang – undang, seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta termasuk di OKU,” terangnya.

Nah, untuk mencapai target 100 persen masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada Januari 2019 mendatang, pihaknya melaksanakan program point service pendaftaran. Pada hari – hari tertentu, pihaknya akan melakukan kunjungan ke setiap Kecamatan dan Kelurahan dengan menyediakan pelayanan pendaftaran.

Sehingga, masyarakat dengan mudah mendaftar di masing – masing kelurahan ataupun kecamatan tempatnya tinggal. “Sementara ini, program tersebut belum dilaksanakan di OKU. Mudah – mudahan program ini akan kita jalankan di OKU,” pungkas Rini. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts